Pasal 71
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Verifikasi kesesuaian dan kebenaran dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b
dilakukan oleh TPA Pusat yang difasilitasi oleh Unit
Layanan BGFK.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- kesesuaian antara dokumen Bangunan Gedung
dengan BGFK terbangun; dan
- kesesuaian antara kondisi BGFK terbangun dengan
laporan pemeriksaan kelaikan fungsi.
(3) Kesesuaian antara dokumen Bangunan Gedung dengan
BGFK terbangun dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
identitas Pemilik BGFK;
kondisi BGFK;
jdih.pu.go.id
- kesesuaian antara KRK dengan BGFK terbangun;
- kesesuaian antara dokumen PBG atau rencana teknis atau gambar terbangun dengan BGFK terbangun; dan
- kesesuaian antara dokumen Pemeliharaan dan Perawatan BGFK dengan manual pengoperasian, Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
(4) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui pemeriksaan dokumen oleh TPA Pusat dan dilakukan klarifikasi kepada penyedia jasa pengkajian teknis dan/atau kementerian/lembaga terkait serta dapat dilakukan verifikasi lapangan.
(5) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dalam waktu paling lama 23 (dua puluh tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(6) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditemukan ketidaksesuaian dan/atau
ketidakbenaran, TPA Pusat membuat rekomendasi penyesuaian dokumen dan/atau perbaikan BGFK terbangun.
(7) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menghasilkan kesimpulan dokumen permohonan
sudah sesuai dan benar, TPA Pusat membuat rekomendasi bahwa dokumen permohonan sudah sesuai dan benar.
Paragraf 4 Penyampaian Hasil Pemeriksaan
