PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 70
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Unit Layanan BGFK terhadap permohonan perpanjangan
SLF BGFK melalui SIMBG.
(2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang harus diunggah melalui SIMBG meliputi:
data teknis gedung eksisting;
data teknis fungsi khusus; dan
pernyataan dalam bentuk pilihan atau centang pada
sistem.
(3) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 1 hari
kerja.
Paragraf 3
Verifikasi Kesesuaian dan Kebenaran Dokumen
