PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 69
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pelayanan perpanjangan SLF BGFK meliputi tahapan:
pemeriksaan kelengkapan dokumen;
verifikasi kesesuaian dan kebenaran dokumen;
penyampaian hasil pemeriksaan;
penerbitan surat pemenuhan standar teknis; dan
penerbitan perpanjangan SLF BGFK.
(2) Pelayanan perpanjangan SLF BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Layanan
BGFK melalui SIMBG.
(3) Pelayanan perpanjangan SLF BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
jdih.pu.go.id
Paragraf 2
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
