Pasal 68
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Dalam hal pemanfaatan BGFK yang tidak memiliki SLF
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c, atau tidak sesuai dengan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf d, Unit Layanan BGFK memberikan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara pemanfaatan BGFK;
- pembekuan SLF;
- penghentian tetap pemanfaatan BGFK; dan/atau
- pencabutan SLF.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan kepada pemilik dan/atau pengelola BGFK untuk melaksanakan:
- pengurusan SLF;
- penyesuaian pemanfaatan Bangunan Gedung terhadap SLF yang dimiliki; atau
- pengurusan perubahan PBG.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut masing- masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
(4) Dalam hal pemilik dan/atau pengelola BGFK tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penghentian sementara pemanfaatan BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pembekuan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
jdih.pu.go.id
(5) Pemilik dan/atau pengelola BGFK diberikan waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.
(6) Dalam hal pemilik dan/atau pengelola BGFK tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dilakukan penghentian tetap pemanfaatan
BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
pencabutan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e.
(7) BGFK dapat dimanfaatkan kembali apabila pemilik
dan/atau pengelola BGFK telah melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf c.
Bagian Keenam
Tata Laksana Pelayanan Perpanjangan SLF dan
Penatausahaan SBKBG BGFK
Paragraf 1
Umum
