Pasal 67
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Dalam hal pemanfaatan BGFK yang tidak memiliki PBG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a, atau tidak sesuai dengan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b, Unit Layanan BGFK memberikan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara pemanfaatan BGFK;
- pembekuan PBG;
- penghentian tetap pemanfaatan BGFK;
- pencabutan PBG; dan/atau
- perintah pembongkaran BGFK.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan kepada pemilik dan/atau pengelola BGFK untuk melaksanakan:
- pengurusan PBG;
- penyesuaian Bangunan Gedung terhadap PBG dimiliki; atau
- pengurusan perubahan PBG.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut masing- masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
(4) Dalam hal pemilik dan/atau pengelola BGFK tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penghentian sementara pemanfaatan BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(5) Pemilik dan/atau pengelola BGFK diberikan waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.
(6) Dalam hal pemilik dan/atau pengelola BGFK tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan penghentian tetap pemanfaatan BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pencabutan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan perintah pembongkaran BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
jdih.pu.go.id
(7) Pemilik dan/atau pengelola BGFK diberikan waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk melakukan pembongkaran Bangunan Gedung.
(8) Dalam hal pemilik dan/atau pengelola BGFK tidak
melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7). pembongkaran BGFK dilaksanakan oleh Kementerian
dan dapat menunjuk Penyedia Jasa Pembongkaran BGFK.
(9) Biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dibebankan kepada pemilik dan/atau pengelola
BGFK.
