PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 82
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Sosialisasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Unit
Layanan BGFK terhadap rencana pembongkaran BGFK.
(2) Sosialisasi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
penyampaian pemberitahuan tertulis;
pertemuan dengan masyarakat terdampak secara
langsung;
publikasi melalui media massa; dan/atau
pemasangan papan pengumuman di lokasi BGFK
yang akan dibongkar.
(3) Sosialisasi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan bersama-sama dengan
kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah
daerah provinsi.
