Pasal 64
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Penilik BGFK terhadap pemanfaatan BGFK sesuai jadwal yang telah ditentukan.
jdih.pu.go.id
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengetahui pemanfaatan BGFK yang:
- tidak memiliki PBG;
- tidak sesuai dengan PBG;
- tidak memiliki SLF; dan/atau
- tidak sesuai dengan SLF;
(3) Untuk mengetahui pemanfaatan BGFK yang tidak
memiliki PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau tidak sesuai dengan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan pemeriksaan:
- dokumen PBG BGFK;
- dokumen rencana teknis BGFK; dan
- kondisi BGFK terbangun.
(4) Untuk mengetahui pemanfaatan BGFK yang tidak
memiliki SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c atau tidak sesuai dengan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan pemeriksaan:
- dokumen gambar terbangun;
- dokumen SLF; dan
- kondisi BGFK terbangun.
Paragraf 4 Penyusunan Berita Acara Hasil Inspeksi
