PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 65
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penyusunan berita acara hasil inspeksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Penilik BGFK sebagai laporan hasil inspeksi yang telah dilakukan.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Penilik BGFK, pemilik, dan/atau pengelola BGFK.
Paragraf 5 Penyampaian Berita Acara Hasil Inspeksi
