Pasal 63
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penugasan Penilik BGFK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Unit Layanan
BGFK untuk melaksanakan inspeksi sebagai tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam bentuk surat tugas yang disampaikan kepada Penilik BGFK yang bersangkutan melalui SIMBG.
(3) Unit Layanan BGFK menyampaikan surat
pemberitahuan jadwal inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemilik dan/atau Pengelola BGFK.
(4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilengkapi dengan kebutuhan dokumen yang perlu
disiapkan oleh Pemilik dan/atau Pengelola BGFK untuk mendukung proses inspeksi.
(5) Dalam hal dokumen teknis BGFK yang akan dilakukan
inspeksi telah diperoleh, Unit Layanan BGFK menyampaikan dokumen teknis kepada Penilik BGFK melalui SIMBG.
(6) Unit Layanan BGFK memberikan fasilitasi pelaksanaan
proses inspeksi yang dilakukan oleh Penilik BGFK.
Paragraf 3 Pemeriksaan Kesesuaian Pemanfaatan BGFK
