PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 62
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(2) dilakukan oleh Unit Layanan BGFK sebagai bagian
dari pembinaan untuk memastikan pemanfaatan BGFK
dilengkapi dan sesuai dengan PBG dan SLF.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada saat:
pengajuan perpanjangan SLF BGFK;
adanya laporan dari masyarakat;
adanya indikasi BGFK berubah fungsi; dan/atau
adanya indikasi pemanfaatan BGFK membahayakan
lingkungan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan antara lain dengan cara:
- pemantauan penyelenggaraan BGFK pada masa
pemanfaatan melalui SIMBG;
- pemberitahuan melalui SIMBG kepada Pemilik
dan/atau Pengelola BGFK apabila ditemukan
ketidaksesuaian Pemanfaatan BGFK;
jdih.pu.go.id
- pemeriksaan kondisi lapangan; atau
- identifikasi BGFK berubah fungsi dan/atau BGFK membahayakan lingkungan.
Paragraf 2 Penugasan Penilik BGFK
