Pasal 60
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan PBG, SLF, dan/atau SBKBG untuk BGFK
yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) huruf e dilakukan oleh Menteri atau dapat
didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(2) Penerbitan PBG dilakukan apabila BGFK terbangun:
belum memiliki PBG; atau
tidak sesuai dengan PBG yang dimiliki.
(3) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui SIMBG dalam waktu paling lama 4
(empat) hari kerja setelah surat pemenuhan standar
teknis diterbitkan, secara bersamaan dengan SLF
dan/atau SBKBG.
(4) Dalam hal hanya dilakukan penerbitan SLF dan/atau
SBKBG untuk BGFK yang sudah ada, dilakukan tanpa
dipungut biaya.
(5) Proses penerbitan SLF dan/atau SBKBG untuk BGFK
yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja
sejak pemenuhan standar teknis diterbitkan.
(6) PBG, SLF, dan/atau SBKBG untuk BGFK yang sudah
ada yang telah diterbitkan, ditembuskan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota di mana lokasi BGFK
berada.
jdih.pu.go.id
Bagian Kelima
Tata Laksana Inspeksi Masa Pemanfaatan BGFK
Paragraf 1
Umum
