PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 59
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Unit Layanan BGFK berdasarkan surat
jdih.pu.go.id
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (7).
(2) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (7)
diterbitkan.
Paragraf 6
Penerbitan PBG, SLF, dan/atau SBKBG untuk BGFK yang
Sudah Ada
