Pasal 58
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (6).
(2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Layanan BGFK melalui surat pemberitahuan yang memuat rekomendasi dan menyatakan bahwa proses permohonan harus diulang.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Pemilik dan/atau Pengelola
BGFK melalui SIMBG dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat rekomendasi diterbitkan oleh TPA Pusat.
(4) Pemilik dan/atau Pengelola BGFK harus melaksanakan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengulang proses permohonan.
Paragraf 5 Penerbitan Surat Pemenuhan Standar Teknis
