Pasal 53
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan SLF dan SBKBG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2) huruf h dilakukan oleh Menteri
atau dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(2) Penerbitan SLF dan SBKBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui SIMBG setelah Pemilik BGFK
mengunggah:
gambar terbangun final;
surat pernyataan kelaikan fungsi BGFK yang dibuat
oleh penyedia jasa pengawas atau manajemen
konstruksi; dan
- surat pernyataan Pemilik BGFK kepada
Kementerian.
jdih.pu.go.id
(3) Proses penerbitan SLF dan SBKBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat
pernyataan kelaikan fungsi BGFK diunggah ke dalam
SIMBG.
(4) SLF dan SBKBG BGFK baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diterbitkan tanpa dipungut biaya.
(5) SLF dan SBKBG yang telah diterbitkan, ditembuskan
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di mana lokasi
BGFK berada.
Bagian Keempat
Tata Laksana Pelayanan Penerbitan PBG, SLF, dan/atau
SBKBG untuk BGFK yang Sudah Ada
Paragraf 1
Umum
