PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 54
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pascapenetapan status BGFK, pemilik atau pengelola
BGFK yang sudah ada dan telah memiliki izin
mendirikan Bangunan Gedung harus melakukan
perubahan PBG.
(2) Perubahan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menyesuaikan:
- fungsi Bangunan Gedung yang tercantum dalam
izin mendirikan Bangunan Gedung menjadi fungsi
khusus; dan/atau
- pemenuhan standar teknis BGFK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
(3) Pemenuhan standar teknis BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diketahui melalui
pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK.
(4) Dalam hal BGFK yang sudah ada belum dapat
memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, pemilik atau pengelola BGFK tetap
harus memenuhi ketentuan tersebut secara bertahap.
jdih.pu.go.id
