Pasal 52
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penyusunan berita acara hasil pengetesan dan pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf g
dibuat oleh Penilik BGFK sebagai laporan hasil
pengetesan dan pengujian.
jdih.pu.go.id
(2) Dalam hal hasil pengetesan dan pengujian sebagai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan
adanya instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
Bangunan Gedung serta peralatan khusus lainnya ada
yang belum terpasang dan/atau belum berfungsi, Penilik
BGFK dan penyedia jasa pengawasan konstruksi
memberikan instruksi untuk melakukan pemasangan
dan/atau perbaikan kepada penyedia jasa pelaksana
konstruksi.
(3) Temuan dan instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dicantumkan dalam berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani penyedia jasa pengawasan konstruksi,
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, Penilik BGFK,
dan/atau institusi terkait yang berwenang yang hadir
dalam proses pengetesan dan pengujian.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik BGFK.
Paragraf 9
Penerbitan SLF dan SBKBG BGFK Baru
