Pasal 51
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemantauan pengetesan dan pengujian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf f dilakukan oleh
Penilik BGFK terhadap proses pengetesan dan pengujian
yang dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi bersama penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan institusi terkait yang berwenang.
(2) Penilik BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditugaskan oleh Unit Layanan BGFK setelah memperoleh
informasi jadwal pengetesan dan pengujian dari pemilik
BGFK melalui SIMBG.
(3) Pengetesan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap semua instalasi mekanikal,
elektrikal, dan perpipaan Bangunan Gedung serta
peralatan khusus lainnya untuk memastikan telah
terpasang dan berfungsi seluruhnya sesuai rencana
teknis.
(4) Proses pengetesan dan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan bersama dengan mengisi daftar
simak yang dibuat oleh penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
Paragraf 8
Penyusunan Berita Acara Hasil Pengetesan dan Pengujian
