PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 50
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penyampaian berita acara hasil inspeksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf e dilakukan oleh
Penilik BGFK kepada Kepala Unit Layanan BGFK.
(2) Berita acara hasil inspeksi dilampirkan dengan surat
peringatan atas ketidaksesuaian.
jdih.pu.go.id
(3) Penilik BGFK melakukan pemantauan tindak lanjut hasil
inspeksi yang telah dilakukan sebelum atau pada saat
inspeksi tahap berikutnya.
Paragraf 7
Pemantauan Pengetesan dan Pengujian
