Pasal 49
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Peringatan tertulis atas ketidaksesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d dibuat oleh
Penilik BGFK apabila:
- pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan
ketentuan SMKK;
ketentuan tata bangunan tidak terpenuhi; dan/atau
ketentuan keandalan Bangunan Gedung tidak
terpenuhi.
(2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan
ketentuan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
jdih.pu.go.id
huruf a, peringatan tertulis yang disampaikan Penilik
BGFK memuat:
- instruksi kepada Pemilik untuk melakukan
penyesuaian terhadap ketentuan SMKK; dan
- penghentian pelaksanaan konstruksi apabila
Pemilik tidak melakukan penyesuaian.
(3) Dalam hal ketentuan tata bangunan tidak terpenuhi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, peringatan
tertulis yang disampaikan Penilik BGFK memuat:
- instruksi kepada Pemilik untuk melakukan
penyesuaian terhadap ketentuan tata bangunan
atau mengurus ulang PBG; dan
- penghentian pelaksanaan konstruksi apabila
Pemilik tidak melakukan penyesuaian atau
mengurus ulang PBG.
(4) Dalam hal ketentuan keandalan Bangunan Gedung tidak
terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
peringatan tertulis yang disampaikan Penilik BGFK
memuat:
- instruksi kepada Pemilik untuk melakukan
penyesuaian atau mengurus ulang PBG; dan
- penghentian pelaksanaan konstruksi apabila
Pemilik tidak melakukan penyesuaian atau
mengurus ulang PBG.
Paragraf 6
Penyampaian Berita Acara Hasil Inspeksi
