Pasal 48
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Permintaan justifikasi teknis atas ketidaksesuaian akibat
kondisi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (2) huruf c dilakukan oleh Penilik BGFK kepada
Pemilik BGFK.
(2) Pemberian justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pemilik BGFK kepada Penilik
BGFK yang dimuat dalam berita acara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47.
(3) Pemilik BGFK diberikan waktu paling lambat 6 (enam)
bulan sejak justifikasi teknis diberikan untuk
melengkapi dokumen teknis yang dibutuhkan.
(4) Penilik BGFK memberikan surat rekomendasi
pencabutan PBG BGFK kepada Unit Layanan BGFK
melalui SIMBG apabila:
- Pemilik BGFK tidak melengkapi dokumen teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- Pemilik BGFK tidak melakukan penyesuaian atas
ketidaksesuaian yang terjadi.
Paragraf 5
Peringatan Tertulis atas Ketidaksesuaian
