PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 47
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penyusunan berita acara hasil inspeksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b dibuat oleh
Penilik BGFK sebagai laporan hasil inspeksi pada setiap
tahap konstruksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani penyedia jasa pengawasan konstruksi,
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, dan Penilik
BGFK.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik BGFK.
jdih.pu.go.id
Paragraf 4
Permintaan Justifikasi Teknis atas Ketidaksesuaian Akibat
Kondisi Lapangan
