Pasal 46
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penilik BGFK
terhadap pelaksanaan konstruksi BGFK.
(2) Penilik BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditugaskan oleh Unit Layanan BGFK setelah memperoleh
informasi jadwal dimulainya pelaksanaan konstruksi dari
pemilik BGFK melalui SIMBG.
(3) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pengamatan kondisi lapangan
dan laporan pengawasan konstruksi terhadap PBG
dan/atau ketentuan SMKK.
(4) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada tahap:
pekerjaan struktur bawah;
pekerjaan basemen;
pekerjaan struktur atas, arsitektur, mekanikal,
elektrikal, dan perpipaan; dan
- pengetesan dan pengujian.
Paragraf 3
Penyusunan Berita Acara Hasil Inspeksi
