Pasal 45
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pelaksanaan konstruksi BGFK terdiri atas tahap:
persiapan pekerjaan;
pelaksanaan pekerjaan;
pengujian; dan
penyerahan.
(2) Pelaksanaan inspeksi masa konstruksi BGFK meliputi
tahapan:
pemeriksaan kesesuaian;
penyusunan berita acara hasil inspeksi;
permintaan justifikasi teknis atas ketidaksesuaian
akibat kondisi lapangan;
peringatan tertulis atas ketidaksesuaian;
penyampaian berita acara hasil inspeksi;
pemantauan pengetesan dan pengujian;
penyusunan berita acara hasil pemantauan
pengetesan dan pengujian; dan
- penerbitan SLF dan SBKBG BGFK baru.
(3) Inspeksi masa konstruksi BGFK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan mengikuti jadwal
pelaksanaan konstruksi yang diinformasikan oleh
Pemilik BGFK melalui SIMBG.
jdih.pu.go.id
Paragraf 2
Pemeriksaan Kesesuaian
