PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 44
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (8) huruf d dilakukan oleh Menteri atau dapat
didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
jdih.pu.go.id
(2) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui SIMBG dalam waktu 2 (dua) hari kerja
sejak surat pemenuhan standar teknis diterbitkan.
(3) PBG yang telah diterbitkan, ditembuskan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota di mana lokasi BGFK
berada.
Bagian Ketiga
Tata Laksana Inspeksi Masa Konstruksi BGFK
Paragraf 1
Umum
