PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 43
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8) huruf c
dilakukan berdasarkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (8).
(2) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Unit Layanan BGFK.
(3) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 (ayat (8)
diterbitkan.
