Pasal 42
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemeriksaan dokumen teknis tahap ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8) huruf b dilakukan
terhadap dokumen rencana teknis Bangunan Gedung.
(2) Pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPA
Pusat yang difasilitasi oleh Unit Layanan BGFK.
(3) Pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
memastikan pemenuhan Standar Teknis BGFK atas
dokumen rencana teknis Bangunan Gedung.
(4) Pemeriksaan dokumen teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui rapat konsultasi.
(5) Ketentuan rapat konsultasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) berlaku
mutatis mutandis terhadap ketentuan rapat konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal kesimpulan hasil rapat konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa
dokumen rencana teknis masih memerlukan perbaikan,
rapat konsultasi dapat diulang kembali sesuai jadwal
jdih.pu.go.id
yang ditentukan Unit Layanan BGFK berdasarkan
kesiapan pemohon dengan batasan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari kerja sejak dokumen tahap ketiga
dinyatakan lengkap.
(7) Dalam hal pemohon melebihi batasan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), TPA Pusat
membuat rekomendasi bahwa dokumen rencana teknis
Bangunan Gedung belum memenuhi standar teknis dan
proses tahap ketiga harus diulang kembali mengunggah
kelengkapan dokumen tahap ketiga.
(8) Dalam hal kesimpulan hasil rapat konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa
dokumen rencana teknis Bangunan Gedung telah
memenuhi Standar Teknis, TPA Pusat membuat
rekomendasi bahwa dokumen rencana teknis Bangunan
Gedung telah memenuhi standar teknis.
