PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 41
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen tahap ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8) huruf a
dilakukan oleh Unit Layanan BGFK terhadap dokumen
rencana teknis Bangunan Gedung.
(2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen tahap ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
waktu 1 (satu) hari kerja.
