PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 40
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan persetujuan pekerjaan pondasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf d dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui SIMBG.
jdih.pu.go.id
(2) Penerbitan persetujuan pekerjaan pondasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 2 (dua)
hari kerja sejak surat pemenuhan standar teknis
diterbitkan.
(3) Persetujuan pekerjaan pondasi yang telah diterbitkan,
ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di
mana lokasi BGFK berada.
