PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 39
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8).
(2) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Layanan BGFK.
(3) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8) diterbitkan.
