Pasal 38
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemeriksaan dokumen teknis tahap kedua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf b dilakukan terhadap dokumen rencana teknis Bangunan Gedung untuk tahap struktur bawah Bangunan Gedung.
(2) Pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPA Pusat yang difasilitasi oleh Unit Layanan BGFK.
(3) Pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan pemenuhan Standar Teknis BGFK atas dokumen rencana teknis untuk tahap struktur bawah Bangunan Gedung.
(4) Pemeriksaan dokumen teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui rapat konsultasi.
(5) Ketentuan rapat konsultasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan rapat konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
jdih.pu.go.id
(6) Dalam hal kesimpulan hasil rapat konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa dokumen rencana teknis masih memerlukan perbaikan, rapat konsultasi dapat diulang kembali sesuai jadwal yang ditentukan Unit Layanan BGFK berdasarkan kesiapan pemohon dengan batasan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen tahap kedua dinyatakan lengkap.
(7) Dalam hal pemohon melebihi batasan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), TPA Pusat membuat rekomendasi bahwa dokumen rencana teknis struktur bawah belum memenuhi standar teknis dan proses tahap kedua harus diulang kembali mengunggah kelengkapan dokumen tahap kedua.
(8) Dalam hal kesimpulan hasil rapat konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa dokumen rencana teknis struktur bawah telah memenuhi Standar Teknis, TPA Pusat membuat rekomendasi bahwa dokumen rencana teknis struktur bawah telah memenuhi standar teknis.
