PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 37
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen tahap kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf a dilakukan oleh Unit Layanan BGFK terhadap data teknis struktur bawah.
(2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
