PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 36
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan persetujuan pekerjaan persiapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui SIMBG.
(2) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 4 (empat) hari kerja setelah surat pemenuhan standar teknis diterbitkan.
(3) Persetujuan pekerjaan persiapan yang telah diterbitkan,
ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di mana lokasi BGFK berada.
