Pasal 5
BAB 3 — ### TATA LAKSANA PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS
(1) Menteri menetapkan status BGFK berdasarkan
rekomendasi Direktur Jenderal.
jdih.pu.go.id
(2) Status BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berisi daftar Bangunan Gedung yang ditetapkan sebagai
BGFK dengan dilengkapi informasi data umum
Bangunan Gedung.
(4) Informasi data umum Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
nama Bangunan Gedung;
jenis Bangunan Gedung;
kedudukan Bangunan Gedung, yang terdiri dari
alamat, posisi atau koordinat, dan nama bagian
Bangunan Gedung apabila pada tapak hanya
sebagian Bangunan Gedung yang masuk dalam
penetapan BGFK;
jumlah lantai Bangunan Gedung;
Iuas lantai dasar Bangunan Gedung; dan
total luas lantai Bangunan Gedung.
(5) Penetapan status BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2):
- dapat diusulkan instansi atau lembaga dan/atau
Pemilik noninstansi atau lembaga yang berbadan
hukum; atau
- hasil identifikasi Unit Layanan BGFK;
yang memenuhi kriteria BGFK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(6) Pemerintah kabupaten/kota dapat berperan memberikan
informasi kepada Unit Layanan BGFK apabila terdapat
Bangunan Gedung yang diindikasi memenuhi kriteria
BGFK di daerahnya masing-masing.
