PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 4
BAB 2 — ### KRITERIA DAN JENIS BGFK
(1) Jenis BGFK merupakan Bangunan Gedung yang
memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Jenis BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
istana kepresidenan;
instalasi nuklir;
instalasi pertahanan;
instalasi keamanan;
jdih.pu.go.id
- Bangunan Gedung perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri; atau
- Bangunan Gedung sejenis yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b yaitu:
- reaktor nuklir;
- fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
- fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.
(4) Instalasi pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c yaitu:
- pangkalan militer angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara;
- sarana dan prasarana daerah latihan tempur Tentara Nasional Indonesia; dan/atau
- instalasi gudang senjata, instalasi radar, instalasi daerah penghancuran amunisi, instalasi peluru kendali, dan instalasi depo amunisi atau bahan peledak.
(5) Instalasi keamanan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d yaitu:
- laboratorium forensik; dan/atau
- depo amunisi.
BGFK
Bagian Kesatu Penetapan Status BGFK
Paragraf 1 Umum
