Pasal 3
BAB 2 — ### KRITERIA DAN JENIS BGFK
(1) BGFK harus memenuhi kriteria:
- fungsinya khusus dan/atau mempunyai
kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dapat
membahayakan Masyarakat di sekitarnya;
- memiliki persyaratan khusus yang dalam
perencanaan dan/atau pelaksanaannya
membutuhkan teknologi tinggi; dan /atau
- memiliki risiko bahaya tinggi.
(2) Bangunan sejenis yang mempunyai fungsi khusus
dan/atau kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
memenuhi kriteria:
- Bangunan Gedung yang mempunyai fungsi strategis
dalam penetapan kebijakan negara meliputi
kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
pertahanan serta keamanan; atau
- Bangunan Gedung untuk perwakilan Negara
Republik Indonesia di negara lain dalam
melaksanakan misi negara meliputi kebijakan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan
serta keamanan.
(3) Bangunan sejenis yang penyelenggaraannya dapat
membahayakan Masyarakat di sekitarnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria
berpengaruh terhadap ketahanan nasional akibat
kegiatan di dalamnya berpotensi menjadi ancaman
kontaminasi virus atau mikroba mematikan yang dapat
menular secara massal ke sekitarnya dan menjadi
masalah nasional dalam program:
- peningkatan kesehatan Masyarakat; dan
jdih.pu.go.id
- demografi atau kependudukan khususnya angkatan
kerja.
(4) Bangunan sejenis yang memiliki persyaratan khusus
dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya
membutuhkan teknologi tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan bangunan yang
membutuhkan:
Tenaga Ahli Fungsi Khusus;
material khusus;
penggunaan peralatan khusus; dan
metode pelaksanaan konstruksi khusus.
(5) Bangunan sejenis yang memiliki risiko bahaya tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus
memenuhi kriteria berpengaruh terhadap keamanan
nasional dan mempunyai risiko bahaya tinggi sebagai
Bangunan Gedung dan/atau instalasi yang mempunyai
risiko bahaya tinggi terhadap ledakan dan kebakaran
serta menjadi masalah nasional dalam penanggulangan:
- kerusakan fisik Bangunan Gedung, prasarana
umum, lingkungan, dan jiwa; dan
- kerugian harta benda, flora, dan fauna.
Bagian Kedua
Jenis BGFK
