PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan
penyelenggaraan BGFK bagi Kementerian,
kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi, serta
pelaku penyelenggaraan BGFK lainnya.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan
pelayanan penyelenggaraan BGFK sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam rangka
mewujudkan BGFK yang fungsional, serasi dan selaras
dengan lingkungannya, tertib dalam
penyelenggaraannya, dan memiliki kepastian hukum.
jdih.pu.go.id
Bagian Kesatu
Kriteria BGFK
