PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 6
BAB 3 — ### TATA LAKSANA PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS
(1) Penetapan status BGFK yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi dalam bentuk Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus
dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.
jdih.pu.go.id
(2) Kriteria tingkat kerahasiaan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh
kementerian/lembaga.
(3) Untuk BGFK yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikecualikan
atas ketentuan informasi data umum Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
berdasarkan pembahasan dan kesepakatan dengan
kementerian/lembaga.
Paragraf 2
Tata Laksana Penetapan Status BGFK Berdasarkan
Pengusulan
