PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 30
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Unit Layanan BGFK berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10).
(2) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10) diterbitkan.
