PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 31
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf d dilakukan oleh Menteri atau dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(2) Penerbitan PBG dilakukan melalui SIMBG dalam waktu
paling lama 4 (empat) hari kerja sejak surat pemenuhan standar teknis diterbitkan.
(3) PBG yang telah diterbitkan, ditembuskan kepada
Pemerintah kabupaten/kota di mana lokasi BGFK berada.
Paragraf 2 Pelayanan PBG BGFK Secara Bertahap
