Pasal 29
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemeriksaan dokumen rencana teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan oleh
TPA Pusat yang difasilitasi oleh Unit Layanan BGFK.
(2) Pemeriksaan dokumen rencana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan
pemenuhan Standar Teknis BGFK atas dokumen
rencana teknis BGFK yang dimohonkan.
(3) Pemeriksaan dokumen rencana teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rapat
konsultasi.
(4) Rapat konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan dengan ketentuan:
- rapat konsultasi dilaksanakan sesuai jadwal yang
ditetapkan Unit Layanan BGFK;
- rapat konsultasi dipimpin oleh perwakilan Unit
Layanan BGFK;
jdih.pu.go.id
- rapat konsultasi dihadiri oleh anggota TPA Pusat sesuai penugasan, penyedia jasa perencanaan teknis, dan pemohon PBG atau yang dikuasakan;
- rapat konsultasi dilakukan melalui pembahasan pemenuhan Standar Teknis secara menyeluruh dan komprehensif;
- hasil rapat konsultasi dituangkan dalam berita acara;
- rapat konsultasi dapat diulang apabila dalam berita acara masih diperlukan perbaikan dokumen rencana teknis;
- rapat konsultasi dilakukan secara musyawarah untuk mufakat; dan
- rapat konsultasi menghasilkan rekomendasi.
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
d dilakukan dengan proses:
- pemaparan dokumen rencana teknis oleh penyedia jasa perencana teknis BGFK;
- penyampaian tanggapan dan evaluasi pemenuhan Standar Teknis BGFK oleh anggota TPA Pusat;
- pelaksanaan diskusi; dan
- penyusunan kesimpulan rapat konsultasi dalam berita acara.
(6) Tanggapan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b harus bersifat konkret dan komprehensif serta tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada rapat konsultasi berikutnya.
(7) Seluruh proses rapat konsultasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan dengan batasan tidak lebih dari 5 (lima) kali dalam waktu 22 (dua puluh dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan PBG dinyatakan lengkap.
(8) Dalam hal Unit Layanan BGFK menilai diperlukan
tambahan TPA Pusat dengan keahlian fungsi khusus, batasan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diperpanjang hingga paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan PBG dinyatakan lengkap.
jdih.pu.go.id
(9) Dalam hal pemohon melebihi batasan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), TPA Pusat membuat rekomendasi bahwa dokumen rencana teknis belum memenuhi standar teknis dan proses permohonan PBG harus dimulai kembali dari awal.
(10) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf d menyatakan bahwa dokumen rencana teknis
telah memenuhi Standar Teknis, TPA Pusat membuat rekomendasi bahwa dokumen rencana teknis telah memenuhi standar teknis.
