PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 28
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Unit Layanan BGFK terhadap permohonan PBG BGFK
melalui SIMBG.
(2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang harus diunggah melalui SIMBG meliputi:
data umum;
data teknis tanah;
data teknis arsitektur;
data teknis struktur;
data teknis mekanikal, elektrikal, dan plambing;
dan
- pernyataan dalam bentuk pilihan atau centang pada
sistem.
(3) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 1 (satu)
hari kerja.
