PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 27
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pelayanan PBG BGFK meliputi tahapan:
pemeriksaan kelengkapan dokumen;
pemeriksaan dokumen rencana teknis;
penerbitan surat pemenuhan standar teknis; dan
penerbitan PBG.
(2) Pelayanan PBG BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Unit Layanan BGFK melalui
SIMBG.
(3) Pelayanan PBG BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam waktu paling lama 48 (empat puluh
delapan) hari kerja.
jdih.pu.go.id
