PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 26
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Dalam hal Bangunan Gedung perwakilan Negara
Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e yang diwajibkan mengikuti
ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang
berlaku pada otoritas setempat di negara bersangkutan,
penyelenggaraan BGFK dilaksanakan mengikuti
ketentuan yang berlaku pada otoritas setempat di negara
bersangkutan.
(2) Dokumen perizinan yang diterbitkan oleh otoritas
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disetarakan dengan PBG, SLF, dan/atau SBKBG melalui
proses pendaftaran ke dalam SIMBG dan pemeriksaan
oleh Unit Layanan BGFK.
Bagian Kedua
Tata Laksana Pelayanan PBG BGFK
Paragraf 1
Pelayanan PBG BGFK
