Pasal 132
BAB 8 — ### PEMBINAAN PENYELENGGARAAN BGFK
Ketentuan lebih rinci mengenai:
- format dalam penetapan status BGFK, meliputi:
- format surat pengusulan penetapan status BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
jdih.pu.go.id
- format berita acara pemeriksaan laporan identifikasi
pemenuhan kriteria BGFK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 13 ayat (4);
- format pertimbangan teknis pemenuhan kriteria
BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(10) dan Pasal 13 ayat (6);
- format rekomendasi penetapan status BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) dan
Pasal 13 ayat (7); dan
- format keputusan menteri tentang penetapan status
BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(12) dan Pasal 13 ayat (8);
- format pencabutan status BGFK, meliputi:
- format surat pengusulan pencabutan status BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3);
- format berita acara pemeriksaan dokumen teknis
BGFK sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (7) dan
Pasal 20 ayat (4);
- format pertimbangan teknis pemenuhan kriteria
BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(9) dan Pasal 20 ayat (6);
- format rekomendasi pencabutan status BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10) dan
Pasal 20 ayat (7); dan
- format keputusan menteri tentang pencabutan status
BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(11) dan Pasal 20 ayat (8);
- daftar kelengkapan dan format dalam pelayanan PBG
BGFK, meliputi:
- daftar kelengkapan dokumen permohonan PBG
BGFK secara umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2);
- daftar kelengkapan dokumen permohonan PBG
BGFK secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2);
jdih.pu.go.id
- format berita acara rapat konsultasi pemeriksaan
dokumen rencana teknis BGFK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf e;
- format rekomendasi pemenuhan standar teknis pada
dokumen rencana teknis BGFK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10) dan Pasal 42 ayat
(8);
- format surat pemenuhan standar teknis perencanaan
dan perancangan BGFK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 59
ayat (1), dan Pasal 73 ayat (1);
- format surat persetujuan pelaksanaan pekerjaan
persiapan BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (1);
- format surat persetujuan pelaksanaan pekerjaan
pondasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1); dan
- format dokumen PBG BGFK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), dan Pasal
60 ayat (1);
- format dalam inspeksi masa konstruksi BGFK, meliputi:
- format daftar simak pemeriksaan kesesuaian oleh
Penilik BGFK pada masa konstruksi BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
- format berita acara hasil inspeksi pada masa
konstruksi BGFK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (2);
- format surat peringatan atas ketidaksesuaian
pelaksanaan konstruksi BGFK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1);
- format berita acara hasil pengetesan dan pengujian
BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1);
- format dokumen SLF BGFK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal
74 ayat (1); dan
jdih.pu.go.id
- format dokumen SBKBG BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), dan Pasal 60 ayat
(1).
- daftar kelengkapan dan format dalam pelayanan penerbitan PBG dan/atau penerbitan atau perpanjangan SLF yang sudah ada (existing), meliputi:
- daftar kelengkapan dokumen permohonan PBG dan/atau SLF untuk BGFK yang sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2);
- format surat rekomendasi penyesuaian dokumen dan/atau perbaikan BGFK terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (6) dan Pasal 71 ayat
(6);
- format rekomendasi bahwa dokumen permohonan sudah sesuai dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (7) dan Pasal 71 ayat (7); dan
- format surat pemberitahuan ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan
Pasal 72 ayat (2).
- format dalam pelaksanaan inspeksi masa pemanfaatan BGFK, meliputi:
- format daftar simak pemeriksaan kesesuaian oleh Penilik BGFK pada masa pemanfaatan BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1);
- format berita acara hasil inspeksi pada masa pemanfaatan BGFK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1);
- format surat peringatan atas ketidaksesuaian pemanfaatan BGFK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (2);
- format surat penghentian sementara pemanfaatan BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat
(4) dan Pasal 68 ayat (4);
- format surat penghentian tetap pemanfaatan BGFK, pencabutan PBG BGFK, dan perintah pembongkaran BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat
(6); dan
jdih.pu.go.id
- format surat penghentian tetap pemanfaatan BGFK
dan pencabutan SLF BGFK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (6);
- format dalam pelayanan perpanjangan SLF, berupa
format daftar kelengkapan dokumen permohonan
perpanjangan SLF BGFK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (2);
- daftar kelengkapan dan format dalam pelayanan
pembongkaran BGFK, meliputi:
- daftar kelengkapan dokumen permohonan
persetujuan pembongkaran BGFK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2);
- format berita acara rapat konsultasi pemeriksaan
dokumen RTB BGFK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (4) huruf e;
- format rekomendasi pemenuhan standar teknis pada
dokumen RTB BGFK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (9);
- format surat pemenuhan standar teknis
pembongkaran BGFK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (1);
- format surat persetujuan pembongkaran BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1);
- format surat pemberitahuan pembatalan persetujuan
pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
83;
- format surat peringatan ketidaksesuaian
pembongkaran BGFK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (2);
- format surat penghentian sementara pembongkaran
BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(4);
- format surat penghentian tetap pembongkaran BGFK
dan pembatalan persetujuan pembongkaran BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (6);
jdih.pu.go.id
- format surat penyampaian hasil identifikasi BGFK
yang memenuhi ketentuan penetapan BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1);
- format surat rekomendasi penyesuaian dokumen
pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (5);
- format rekomendasi bahwa dokumen pengkajian
teknis sudah sesuai dan benar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (6); dan
- format surat penetapan pembongkaran BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2);
- format dalam pelaksanaan inspeksi masa pembongkaran
BGFK, meliputi:
- format daftar simak pemeriksaan kesesuaian oleh
Penilik BGFK pada masa pembongkaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3); dan
- format berita acara hasil inspeksi pada masa
pembongkaran BGFK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (1).
- format pengelolaan kelembagaan penyelenggaraan BGFK,
meliputi:
- format sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
112 ayat (2);
- format pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3);
- format surat permintaan calon anggota TPA Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (4);
- format surat pengajuan calon anggota TPA Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (5);
- format rekomendasi calon anggota TPA Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (6);
- format usulan calon anggota TPA Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 115 ayat (7);
- format Keputusan Menteri tentang pembentukan TPA
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat
(8);
jdih.pu.go.id
- format undangan TPA Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 116 ayat (4) huruf b;
- format surat permintaan calon Penilik BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (6);
- format surat pengajuan calon Penilik BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (7);
- format rekomendasi calon Penilik BGFK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 120 ayat (8);
- format usulan calon anggota Penilik BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (9);
- format Keputusan Menteri tentang pembentukan
Penilik BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
120 ayat (10);
- format surat tugas penilik BGFK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 ayat (4) huruf a; dan
- format surat pemberitahuan jadwal inspeksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (4)
huruf d;
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
