PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 133
BAB 9 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Unit Layanan BGFK belum terbentuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2), tugas pelayanan
penyelenggaraan BGFK dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Kesatu Umum
