Pasal 131
BAB 8 — ### PEMBINAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pembinaan kepada pemilik dan pengelola BGFK
dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan
jdih.pu.go.id
pemahaman serta peran dan kapasitas dalam penyelenggaraan BGFK sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengetahuan dan pemahaman serta peran dan kapasitas
dalam penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- pengetahuan dan pemahaman akan kriteria dan
jenis BGFK;
- pengetahuan dan pemahaman akan proses
penetapan dan pencabutan status BGFK;
- peran dan kapasitas dalam proses pengusulan
penatapan dan pencabutan status BGFK;
- pengetahuan dan pemahaman akan standar teknis
BGFK;
- pengetahuan dan pemahaman akan proses
penyelenggaraan BGFK;
- peran dan kapasitas dalam proses perencanaan dan
perancangan BGFK;
peran dan kapasitas dalam proses PBG BGFK;
peran dan kapasitas dalam proses pelaksanaan dan
pengawasan konstruksi BGFK;
peran dan kapasitas dalam proses PBG, SLF, dan/atau SBKBG BGFK yang sudah ada (existing);
peran dan kapasitas dalam proses pemeriksaan
berkala, pemeliharaan dan perawatan, serta
penilikan BGFK pada masa pemanfaatan;
- peran dan kapasitas dalam proses perpanjangan
SLF BGFK;
- peran dan kapasitas dalam proses pelestarian
BGFK; dan
- peran dan kapasitas dalam proses pembongkaran
BGFK.
(3) Pembinaan melalui pengaturan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 ayat (3) huruf a dilakukan kepada
pemilik dan pengelola BGFK dalam bentuk
penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria
BGFK.
jdih.pu.go.id
(4) Pembinaan melalui pemberdayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf b dilakukan kepada pemilik dan pengelola BGFK dalam bentuk:
- peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran dalam Penyelenggaraan BGFK melalui sosialisasi, diseminasi, percontohan, dan penegakan hukum termasuk pemberian insentif dan disinsentif;
- peningkatan kapasitas teknis penyedia jasa terkait standar teknis dan proses penyelenggaraan BGFK melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan; dan
- peningkatan kapasitas aparatur/tenaga teknis internal terkait pelaksanaan tata cara operasionalisasi norma, standar, prosedur dan kriteria.
(5) Pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, percontohan,
pelatihan, dan/atau kegiatan sejenisnya dalam pembinaan BGFK yang terkait fungsi khusus dengan tingkat kerahasiaan tinggi harus dilakukan secara terbatas dan tidak boleh diketahui umum.
(6) Pembinaan melalui pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 ayat (3) huruf c dilakukan kepada pemilik dan pengelola BGFK dalam bentuk:
- pemantauan terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman serta peran dan kapasitas dalam penyelenggaraan BGFK;
- evaluasi terhadap substansi teknis pengetahuan dan pemahaman serta peran dan kapasitas dalam penyelenggaraan BGFK; dan
- upaya penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan peratuan perundang-undangan.
(7) Dalam hal terdapat permasalahan dalam
penyelenggaraan BGFK berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, pemilik dan pengelola BGFK dapat berkonsultasi kepada Unit Layanan BGFK.
