Pasal 130
BAB 8 — ### PEMBINAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pembinaan kepada penyedia jasa konstruksi BGFK
dilakukan untuk meningkatkan peran dan kapasitas
dalam penyelenggaraan BGFK sesuai tugas dan
kompetensinya masing-masing.
(2) Penyedia jasa konstruksi BGFK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan badan usaha jasa konstruksi
yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa melalui
proses pemilihan untuk melaksanakan:
perencanaan dan perancangan BGFK;
pelaksanaan konstruksi BGFK;
pengawasan pelaksanaan konstruksi BGFK; atau
pengkajian teknis BGFK.
(3) Pembinaan melalui pengaturan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 ayat (3) huruf a dilakukan kepada
penyedia jasa konstruksi BGFK dalam bentuk
penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria
BGFK.
jdih.pu.go.id
(4) Pembinaan melalui pemberdayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf b dilakukan kepada penyedia jasa konstruksi BGFK dalam bentuk:
- peningkatan kemitraan dengan asosiasi profesi khusus dan asosiasi badan usaha jasa konstruksi;
- peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran dalam Penyelenggaraan BGFK melalui sosialisasi, diseminasi, percontohan, dan penegakan hukum termasuk pemberian insentif dan disinsentif; dan
- peningkatan kapasitas teknis penyedia jasa terkait standar teknis dan proses penyelenggaraan BGFK melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan.
(5) Pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, percontohan,
pelatihan, dan/atau kegiatan sejenisnya dalam pembinaan BGFK yang terkait fungsi khusus dengan tingkat kerahasiaan tinggi harus dilakukan secara terbatas dan tidak boleh diketahui umum.
(6) Pembinaan melalui pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 ayat (3) huruf c dilakukan kepada penyedia jasa konstruksi BGFK dalam bentuk:
- pemantauan terhadap pelaksanaan tugas dan kompetensi dalam penyelenggaraan BGFK;
- evaluasi terhadap substansi teknis pelaksanaan tugas dan kompetensi dalam penyelenggaraan BGFK; dan
- upaya penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan peratuan perundang-undangan.
(7) Dalam hal terdapat permasalahan dalam
penyelenggaraan BGFK berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, penyedia jasa konstruksi BGFK dapat berkonsultasi kepada Unit Layanan BGFK.
Bagian Kelima Pembinaan kepada Pemilik dan Pengelola BGFK
