Pasal 129
BAB 8 — ### PEMBINAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pembinaan kepada pemerintah provinsi dilakukan untuk
meningkatkan peran dan kapasitas dalam melaksanakan
delegasi kewenangan sebagian penyelenggaraan BGFK
yang diberikan oleh Menteri.
(2) Peran dan kapasitas dalam melaksanakan delegasi
kewenangan sebagian penyelenggaraan BGFK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- verifikasi lapangan sesuai kebutuhan dalam proses
penetapan atau pencabutan status BGFK;
- inspeksi pada masa konstruksi BGFK;
jdih.pu.go.id
- verifikasi lapangan sesuai kebutuhan dalam proses
penerbitan PBG, SLF, dan/atau SBKBG BGFK yang sudah ada (existing);
inspeksi pada masa pemanfaatan BGFK;
verifikasi lapangan sesuai kebutuhan dalam proses
perpanjangan SLF BGFK;
- identifikasi BGFK yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3);
- sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka
pembongkaran BGFK;
- pembongkaran BGFK yang telah ditetapkan namun
tidak dilakukan oleh pemilik dan/atau pengelola
BGFK; dan/atau
- inspeksi pada masa pembongkaran BGFK.
(3) Pembinaan melalui pengaturan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 ayat (3) huruf a dilakukan kepada
pemerintah provinsi dalam bentuk penyebarluasan
norma, standar, prosedur, dan kriteria BGFK.
(4) Pembinaan melalui pemberdayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf b dilakukan
kepada pemerintah provinsi dalam bentuk:
- peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan
peran dalam Penyelenggaraan BGFK melalui
sosialisasi, diseminasi, percontohan, dan penegakan
hukum termasuk pemberian insentif dan
disinsentif;
- peningkatan kapasitas aparatur teknis terkait
standar teknis dan proses penyelenggaraan BGFK
melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan; dan
- peningkatan kapasitas aparatur teknis terkait
pelaksanaan tata cara operasionalisasi norma,
standar, prosedur dan kriteria di provinsi.
(5) Pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, percontohan,
pelatihan, dan/atau kegiatan sejenisnya dalam
pembinaan BGFK yang terkait fungsi khusus dengan
tingkat kerahasiaan tinggi harus dilakukan secara
terbatas dan tidak boleh diketahui umum.
jdih.pu.go.id
(6) Pembinaan melalui pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 ayat (3) huruf c dilakukan kepada
pemerintah provinsi dalam bentuk:
- pemantauan terhadap pelaksanaan tugas delegasi
sebagian kewenangan penyelenggaraan BGFK;
- evaluasi terhadap substansi teknis pelaksanaan
tugas delegasi sebagian kewenangan
penyelenggaraan BGFK; dan
- upaya penegakan hukum atas pelanggaran
ketentuan peratuan perundang-undangan.
(7) Dalam hal terdapat permasalahan dalam
penyelenggaraan BGFK berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri ini, pemerintah provinsi dapat
berkonsultasi kepada Direktur Jenderal.
Bagian Keempat
Pembinaan kepada Penyedia Jasa Konstruksi BGFK
