Pasal 128
BAB 8 — ### PEMBINAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pembinaan kepada kementerian/lembaga sebagai
pembina fungsi khusus terkait BGFK dilakukan untuk
meningkatkan peran dan kapasitas dalam
jdih.pu.go.id
penyelenggaraan BGFK sesuai tugas dan kewenangannya
masing-masing.
(2) Peran dan kapasitas dalam penyelenggaraan BGFK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- identifikasi dan pengusulan Bangunan Gedung yang
memenuhi kriteria BGFK untuk mendapatkan
penetapan Menteri;
- pengusulan pencabutan status BGFK untuk
mendapatkan penetapan Menteri;
- penetapan standar perencanaan dan perancangan
teknis khusus serta standar keamanan fungsi
khusus;
penugasan perwakilan dalam TPA Pusat; dan
penugasan perwakilan dalam Penilik BGFK.
(3) Pembinaan melalui pengaturan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 ayat (3) huruf a dilakukan kepada
kementerian/lembaga sebagai pembina fungsi khusus
terkait BGFK dalam bentuk penyebarluasan norma,
standar, prosedur, dan kriteria BGFK.
(4) Pembinaan melalui pemberdayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf b dilakukan
kepada kementerian/lembaga sebagai pembina fungsi
khusus terkait BGFK dalam bentuk:
- peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan
peran dalam Penyelenggaraan BGFK melalui
sosialisasi, diseminasi, percontohan, dan penegakan
hukum termasuk pemberian insentif dan
disinsentif;
- peningkatan kapasitas aparatur teknis terkait
standar teknis dan proses penyelenggaraan BGFK
melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan; dan
- peningkatan kapasitas aparatur teknis terkait
pelaksanaan tata cara operasionalisasi norma,
standar, prosedur dan kriteria pada lingkup
kewenangan kementerian/lembaga sebagai pembina
fungsi khusus terkait BGFK.
jdih.pu.go.id
(5) Pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, percontohan,
pelatihan, dan/atau kegiatan sejenisnya dalam
pembinaan BGFK yang terkait fungsi khusus dengan
tingkat kerahasiaan tinggi harus dilakukan secara
terbatas dan tidak boleh diketahui umum.
(6) Pembinaan melalui pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 ayat (3) huruf c dilakukan kepada
kementerian/lembaga sebagai pembina fungsi khusus
terkait BGFK dalam bentuk:
- pemantauan terhadap pelaksanaan tugas dan
kewenangan dalam penyelenggaraan BGFK;
- evaluasi terhadap substansi teknis pelaksanaan
tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan
BGFK; dan
- upaya penegakan hukum atas pelanggaran
ketentuan peratuan perundang-undangan.
(7) Dalam hal terdapat permasalahan dalam
penyelenggaraan BGFK berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri ini, kementerian/lembaga sebagai
pembina fungsi khusus terkait BGFK dapat
berkonsultasi kepada Menteri.
Bagian Ketiga
Pembinaan kepada Pemerintah Provinsi
