PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 125
BAB 7 — ### PENDANAAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Penggunaan dana yang dialokasikan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan untuk
mendukung operasionalisasi dalam proses:
pelayanan penetapan status BGFK;
pelayanan pencabutan status BGFK;
pelayanan PBG BGFK;
pelaksanaan inspeksi masa konstruksi BGFK;
pelayanan penerbitan SLF dan SBKBG BGFK;
pelaksanaan inspeksi masa pemanfaatan BGFK;
pelayanan perpanjangan SLF BGFK;
pelayanan penatausahaan SBKBG BGFK;
pelayanan pembongkaran BGFK;
pelaksanaan inspeksi masa pembongkaran BGFK;
pengelolaan SIMBG;
jdih.pu.go.id
- pembinaan penyelenggaraan BGFK; dan
- pelaksanaan manajemen dan rumah tangga Unit Layanan BGFK.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
dalam bentuk:
- biaya honorarium;
- biaya pengadaan dan/atau sewa peralatan;
- biaya pengadaan dan/atau sewa kendaraan operasional;
- biaya pengadaan alat tulis kantor;
- biaya pengadaan perangkat lunak dan siber;
- biaya penggandaan materi, laporan, dan dokumen;
- biaya rapat atau pembahasan;
- biaya perjalanan dinas lokal, luar kota, dan luar negeri;
- biaya pengiriman surat menyurat dan dokumen;
- biaya komunikasi;
- biaya asuransi atau pertanggungan; dan/atau
- biaya pajak dan iuran lainnya.
Bagian Kedua Pendanaan dari Pemilik atau Pengelola BGFK
